Kebumen-Kepala KPPN Purworejo Sujadi bersama dengan salah seorang stafnya berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen (25/1). Kunjungan ini diluar rencana mereka, hal ini karena disinyalir beberapa satker yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kebumen masih mengalami pagu minus untuk tahun anggaran 2016.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mengundang beberapa satker yang terkait dengan penyelesaian pagu minus bersama KPPN agar dicarikan solusinya. “Tujuan kami kesini adalah menggali permasalahan yang ada kaitannya dengan pagu minus untuk dicarikan penyelesaiannya”, ucap Sujadi.
Menurutnya, secara umum penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA tahun anggaran 2016 sesuai pasal 52 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2016. “Hal ini bisa diselesaikan di tingkat Kanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah atau kalau tidak memungkinkan diselesaikan di Direktorat Jenderal Anggaran pusat”, ucapnya. Tapi mudah-mudahan penyelesaian pagu minus ini bisa diselesaikan di tingkat daerah, katanya.
Sementara itu menurut informasi yang diterima melalui surat dari KPPN bahwa batas akhir penyelesaian pagu minus terkait dengan pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk TA 2016 mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Untuk itu Kepala KPPN Purworejo berharap kepada undangan yang hadir untuk bisa bekerja sama dalam penyelesaian pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji TA 2016 agar bisa diselesaikan sebelum penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Informasi yang diterima untuk daftar satker yang terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji TA 2016 di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kebumen ada 7 satker.(bgkt)