Kebumen – Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI (SIWAK), masih ada sekitar 1391 tanah wakaf di kabupaten Kebumen belum bersertifikat. Hal ini dungkapkan oleh Pelaksana Harian Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Khamid saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf tahun 2023 di Aula setempat, Jumat (25/8/2023).
“Banyaknya jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat dikhawatirkan akan menjadi polemik antara ahli waris dari wakif dengan nadzir wakaf dikemudian hari,” ujar Khamid di hadapan para Perwakilan Nadzir Wakaf, Penyuluh Agama Islam Spesialisasi Wakaf dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kebumen Arif Rahman.
Disampaikan Khamid, melalui rapat ini pihaknya ingin membangun sinergi program dengan BPN kebumen untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebut. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen akan memfasilitasi dan mengawal proses pensertifikatan tanah wakaf dari Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (AIW) sampai terbitnya sertifikat tanah wakaf.
“Kami ingin memfasilitasi para Nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf,” katanya.
Bagaikan gayung bersambut dengan Khamid, Arif Rahman perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kebumen juga menyatakan kesiapannya membantu para nadzir. Ia mengaku siap membuka layanan konsultasi tata cara pensertifikatan tanah wakaf baik secara online maupun offline.
Dalam kesempatan ini Arif juga menyampaikan tentang persyaratan pensertifikatan tanah wakaf dan tata cara pengisian blangko permohonan pensertikatan tanah wakaf. “walaupun ini tanah wakaf, tetapi tetap harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.(irham/fz).