Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, mempunyai beberapa tugas diantaranya:
- Mewujudkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, dengan melakukan upaya reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Memberikan telaah dan masukan serta rekomendasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dalam rangka manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem menajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Menyiapkan dokumen rencana pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Memantau dan mengevalusi pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Melakukan komunikasi dan/atau berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan proses pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.
Tugas pokja ini meliputi:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Mempertahankan jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayananan internasional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen;
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.