Kebumen-FKUB Kabupaten Kebumen di akhir tahun 2016 ini kembali menggelar rapat koordinasi dalam rangka memberikan sosialisasi Peraturan bersama Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 di Aula Mabin Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen(20/12)
Peserta rapat kali ini dihadiri oleh berbagai ormas bidang keagamaan diantaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, IPNU, Banser dan beberapa ormas lainnya.
Pada pembukaan rapat, Ketua FKUB H Moh Dawamudin memberikan sekilas gambaran kepada para peserta rapat yang mungkin masih awam dengan FKUB. Menurutnya, FKUB dibuat dan difasilitasi oleh pemerintah. Dia juga menjelaskan latar belakang adanya FKUB karena Indonesia adalah negara majemuk , bermacam-macam etnis dan agama, sehingga perlu dibuat forum supaya tidak sampai terjadi konflik horizontal
Dia juga menyampaikan bahwa secara struktural leading sektor kerukunan beragama adalah Kementerian Agama. Kemudian dia juga menjelaskan fungsi FKUB, diantaranya adalah tempat berkumpulnya para ulama/tokoh agama untuk berkomunikasi supaya terjadi harmonisasi, selain itu juga merumuskan rekomendasi untuk pendirian tempat ibadah
Dawamudin juga menjelaskan untuk pendirian tempat ibadah seharusnya prosesnya prosedural, alurnya adalah pemohon mengajukan permohonan ke Bupati kemudian Bupati akan meminta rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten dan FKUB
Menurut Ketua, rapat ini menindaklanjuti hasil rakor FKUB pada beberapa bulan sebelumnya, bahwa perlunya disampaikan Peraturan Bersama Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah kepada seluruh ormas-ormas yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen
Terkait dengan hal tersebut, ketua FKUB berharap bahwa ini sangat perlu disampaikan mengingat untuk pendirian tempat ibadah sampai saat ini masih menjadi hal yang sangat rawan ketika prosesnya harus bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Menurut Sekretaris FKUB Taukhid Alamsyah, FKUB sendiri tidak ada masalah dengan pendirian tempat ibadah sepanjang semua persyaratan terpenuhi seperti yang ada didalam peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006
“Untuk itu para peserta dibekali pengetahuan tentang bagaimana tatacara pendirian tempat ibadah sesuai dengan Peraturan yang berlaku, agar dikemudian tidak sampai terjadi konflik horizontal yang tidak kita inginkan”, ucap Taukhid.(bgkt)