Kebumen-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui Penyelenggara Syariah Drs. H. Khamid, M.Pd.I mengajak kepada seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Kebumen untuk membuatkan sertifikat bagi tanah wakaf yang belum ada sertifikatnya. Hal tersebut disampaikan oleh Gara Syariah pada rapat kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Kebumen di Aula Mabin Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen (07/12)
Menurutnya peran PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang diemban oleh Kepala KUA merupakan peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan, pemberdayaan, dan pengembangan wakaf secara Nasional, karena PPAIW adalah kunci dari seluruh jabaran administratif perwakafan Nasional
Seperti disampaikan Khamid, jumlah tanah wakaf di Kabupaten Kebumen yang telah bersertifikat sudah mencapai lebih dari 3.000 sertifikat. “Untuk itu tanah wakaf yang belum bersertifikat atau didaftarkan, bisa didaftarkan melalui Prona 2017, dengan catatan berlokasi di desa-desa yang 2017 mendatang ikut Prona,” jelas Khamid.
Khamid mengatakan, Prona pada dasarnya diusulkan dari desa, dalam hal ini oleh kepala desa setempat. “Kepala Desa mengusulkan supaya desanya diikutkan Prona. Apabila kuota belum terpenuhi, Kantor Pertanahan akan mencari desa-desa yang mau ikut Prona,” sebutnya.
Terkait rencana sertifikasi tanah wakaf melalui Prona, Khamid menyebutkan, program tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui KUA yang tersebar di 26 wilayah. Menurutnya nanti Kuota sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Kebumen melalui prona untuk masing-masing Kecamatan adalah 50 sertifikat. “Apabila di lokasi ada tanah wakaf yang belum terdaftar, maka bisa didaftarkan sekalian,” jelasnya.
Diakhir rapat tersebut Khamid mengatakan, pada 2017 mendatang, Kabupaten Kebumen menargetkan sertifikasi untuk 17.000 bidang melalui prona, untuk itu Kepala KUA segera mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk segera diproses.(bgkt)