Kebumen-Menyusul surat dari Inspektorat Jenderal tentang himbauan pelarangan penggunaan kendaraan dinas menjelang lebaran tahun ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Masmin Afif memberikan instruksi kepada seluruh pegawai Kementerian Agama Kabupaten Kebumen untuk yang membawa kendaraan dinas supaya ditinggal di kantor. Hal ini disampaikan Masmin Afif tadi siang (1/7) setelah selesai melaksanakan sholat Jumat.
Instruksi tersebut disampaikan kepala karena sering terjadi kendaraan dinas berpelat merah digunakan untuk kepentingan non dinas ketika perayaan lebaran seperti untuk pulang kampung/mudik dan lain sebagainya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Ada pengecualian, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya. (bgkt)