Kebumen – Bergerak cepat usai diputuskan kebijakan Pemerintah dan Komisi VIII DPR yang telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah haji regular, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen langgsung mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan tersebut pada Kamis, (16/02/23).
Dilaksanakan di hotel Candisari Karanganyar, sosialisasi diikuti oleh stake holder terkait seperti bagian kesra setda Kebumen, dinas kesehatan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, Ormas Islam dan unsur terkait lainnya sebanyak 50 peserta. Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Teguh Supriyantoro.
Kepala Kankemenag mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan guna memberikan pemahaman bersama dan melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji pasca diputuskannya besaran BPIH.
Sebagaimana siaran pers Kementerian Agama di Jakarta (15/02/23), disampaikan lebih lanjut oleh Ibnu, angka Rp90.050.637,26 terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Dijelaskan pula bahwa sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Dengan besaran tersebut, komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
“Mari kita syukuri bersama keputusan ini, karena ini adalah keputusan terbaik setelah melalui dan diskusi yang panjang antara Pemerintah dan DPR,” pesannya.