Kebumen – Guna mensinergikan program bersama dan mencegah beredarnya Akta Cerai palsu, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen bersepakat menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan/Penetapan Melalui Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai.
Kesepakatan tersebut dinyatakan dalam penandatangan nota kesepakatan bersma (MoU) antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin dan Ketua Pengadilan Agama Kebumen M. Kahfi. Hadir mewakili Kepala Kankemenag yang berhalangan di ruang Media Center Pengadilan Agama Kebumen, Senin (06/02/2023) Kasi Bimas Islam Salim Wazdy.
“Bagi Kemenag Akta Cerai itu sangat penting validitasnya, di Kemenag akta cerai digunakan sebagai salah satu persyaratan pernikahan bagi calon pasangan yang berstatus janda atau duda ketika mau menikah lagi di KUA,” ujar Kasi Bimas Islam.
Oleh karena itu lanjut Salim, pihaknya menyambut baik kerjasma ini sebagai salah satu upaya meningkatan layanan kepada masyarakat. Menurutnya peran Pengadilan Agama sangat penting dalam memberikan data ataupun kepastian hukum terkait status perkawinan/perceraian seseorang. Hal ini mengingat dimungkinkan adanya Akta Cerai yang beredar di masyarakat namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama atau palsu.
“Dengan kerjasama ini kami menjadi lebih mudah mengecek keaslian akta cerai, dan sangat membantu penghulu kami yang ada di KUA,” ungkapnya.
Senada dengan Salim, Ketua Pengadilan Agama Kebumen M. Kahfi mengatakan kerjasama lintas sektoral ini juga bertujuan ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang cenderung semakin komplek seiring dengan era digitalisasi di berbagai bidang. “Kerjasama ini penting guna memperkokoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin,” katanya.
Dijelaskan Kahfi, melalui kerjasama ini nantinya Pengadilan Agama akan memberikan user dan password kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen dan Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Kebumen, untuk dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai.
Turut hadir menyaksikan penandatangan kerjasama ini, jajaran pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) cabang Kebumen, dan beberapa pejabat serta Panitera di lingkungan Pengadilan Agama Kebumen.fz).