Kebumen-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bersama dengan MUI mengadakan Inspeksi Penyembelihan Halal di Candisari Hotel dan Restaurant (21/1) berdasarkan kebutuhan dari masa perpanjangan rekomendasi halal Candisari Hotel dan restaurant yang telah habis waktunya.
Kebutuhan menu yang disediakan oleh Candisari Hotel dan Restaurant menuntut kehalalan dari menu tersebut terutama untuk hewan yang akan dikonsumsi. Hal ini mendasari manajer Candisari mengajukan perpanjangan rekomendasi halal yang mereka miliki ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen
Berada di halaman belakang Candisari Hotel dan Restaurant, pihak MUI ( KH Nur Shodiq ) dan Kementerian Agama ( H Khamid ) menyaksikan tata cara penyembelihan hewan kambing yang akan menjadi menu masakan Candisari. KH Nur Shodiq memberikan penjelasan tentang penyembelihan hewan secara halal. Menurutnya, bahwa yang menyembelih harus orang Islam, kemudian membaca doa, terus menggunakan pisau yang tajam, dan menyembelihnya dengan cara yang baik sesuai dengan syariat agama Islam.
Selesai melaksanakan penyembelihan kambing, rombongan meneruskan ke tempat pemotongan ayam di pasar hewan karanganyar yang menjadi langganan Candisari Hotel dan Restaurant. Begitu juga disana dijelaskan olah KH Nur Shodiq kepada penyembelinya supaya menyembelih dengan tata cara penyembelihan sesuai syariat agama Islam agar hasilnya halal.
Hasil dari Inspeksi ini akan dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen untuk diolah sebagai dasar untuk perpanjangan rekomendasi halal untuk Candisari Hotel dan Restaurant yang sudah habis masa berlakunya.
Inspeksi penyembelihan halal ini juga akan dilaksanakan di Rumah Pemotongan hewan di Gombong yang terbagi menjadi dua tempat, di Lembu Emas dan RPH Gombong. Hal ini juga karena berdasarkan masa berlaku rekomendasi halal mereka telah habis.(bangkit)