Kebumen-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan Pembinaan Lembaga Amil Zakat tadi pagi (31/5) di Aula Meotel Dafam Kebumen. Hadir sedikitnya 50 peserta dari unsur Amil se Kabupaten Kebumen, Perbankan, BAZNAS, dan Ormas Islam
Kepala Kantor H Masmin Afif membuka kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat. Kepala menerangkan beberapa materi tentang regulasi Zakat diantaranya UU Zakat nomor 23 tahun 2011, PP nomor 60 tahun 2010, KMA nomor 118 tahun 2014 dan Perda Kabupaten Kebumen nomor 13 tahun 2011.
Dengan kondisi pelaksanaan zakat selama ini, perlu adanya kebijakan dari Negara agar pelaksanaan zakat menjadi lebih baik lagi. Hal ini juga telah dilaksanakan oleh Bupati terpilih Kebumen Fuad yang menghimbau kepada seluruh PNS yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen untuk menunaikan Zakat, ujar Masmin
Kepala Kantor menyampaikan bahwa menurut UU nomor 23 tahun 2011 pasal 29 BAZNAS wajib melaporkan tentang pengelolaan zakatnya di masing-masing tingkatannya. Dan dia juga berharap kepada peserta yang hadir, supaya setelah mengikuti pembinaan ini bisa mengaplikasikan di wilayahnya masing-masing tentang pengelolaan zakat ini.
Adapun narasumber yang berkompeten di bidang Zakat juga dihadirkan yaitu Supani dari IAIN purwokerto. Supani menerangkan tentang teori-teori pelaksanaan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.(bgkt)