Kebumen – Bulan Syawal menurut kalender Hijriah dan Jawa memiliki kedudukan yang istimewa. Dalam istilah Arab berarti dibesarkan, dinaikan, ditinggikan dan dalam kultur arab diyakini, penamaan Syawal diberikan untuk menandakan waktu tahun di mana unta betina akan mengandung bayinya. Ini merupakan simbol kehidupan baru dan pembaruan setelah sebulan pembersihan spiritual. Dalam kultur Jawa juga demikian banyak dilakukan aktifitas social keagamaan dan kemasyarakatan termasuk nikahan, khitanan dan lainnya. Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Ambal, Akhmad Kheroni, saat memberikan Bimbingan Perkawinan Mandiri kepada pasangan calon pengantin bertempat di Balai Nikah KUA, Selasa (24/05/2022)
Lebih lanjut Kheroni, bahwa bulan Syawal secara kultural dan keagamaan kita adalah memulai fase sesuatu dan kehidupan yang baru. Banyak pasangan pengantin yang menikah dibulan ini. Calon pengantin juga harus mempersiapkan diri secara mental, spiritual, dhohir dan batin menghadapi tantangan masa depan.
Mengingat pernikahan merupakan proses regenerasi kelangsungan hidup dan amanah Allah sebagai khalifah, maka seharusnya pasangan pengantin harus mampu dan mempertahankan perjalanan hidupnya.
“Pernikahan bukan hanya demi memenuhi kebutuhan seksual secara halal, namun juga sebagai ikhtiar membangun keluarga yang baik.” ujarnya.
Berangkat dari tradisi syawal dan jawa, Kheroni menambahkan, keluarga adalah wadah untuk meneruskan keturunan dan tempat awal mendidik generasi baru untuk belajar nilai nilai moral, etika, berpikir, berkeyakinan, berbicara, bersikap, dan bagaimana bisa berkualitas dalam menjalankan perannya di masyarakat sebagai hamba dan khalifah Allah. Oleh karenanya kerjasama lelaki dan perempuan dalam menjalankan amanah sebagai khalifah ini sangat diperlukan baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara, pungkasnya.
Selanjutnya bimbingan perkawinan mandiri yang diikuti beberapa pasangan calon pengantin diakhiri dengan praktek beberapa persiapan pembekalan nikah, diantaranya doa doa dan pemahaman peraturan perundang undanagan serta manajemen konflik rumahtangga.(ar/fz).