Kebumen – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen menyerahkan 72 sertifikat halal kepada 72 pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Kebumen.
Penyerahan sekaligus pembinaan kepada pelaku UMK disampaikan secara langsung oleh Kepala Kankemenag Kebumen H. Ibnu Asaddudin di Aula setempat pada Kamis, (06/04/23). Turut hadir Pelaksana harian Penyelenggara Zakat Wakaf H. Khamid dan para pendamping halal.
Mengawali sambutannya, H. Ibnu mengatakan bahwa percepatan sertifikat halal merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat atau konsumen terutama yang beragama muslim sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi produsen itu sendiri.
“Allah itu baik dan suka yang baik, maka manfaatkan program sertifikasi halal gratis saat ini dengan baik karena setelah 17 oktober 2024 nanti seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah republik indonesia diwajibkan bersertifikat halal,” katanya.
Disampaikan lebih lanjut, indonesia adalah pangsa terbesar untuk pasar produk halal dan sudah dibaca oleh negara lain termasuk Cina. Maka menurunya, jika orang Kebumen tidak segera mensertifikatkan produk khasnya seperti lanting dan sriping, sangatlah mungkin jika suatu saat lanting Cina bisa saja lebih laris karena telah memiliki sertifikat halal sementara lanting Kebumen belum bersertifikat halal.
“Jangan salahkan pembeli jika lebih memilih produk yang bersertifikat halal meskipun dari Cina atau lainnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag tidak lupa mengucapkan selamat dan turut mendoakan kepada para pelaku UMK yang telah mendapatkan sertifikat halal semoga usahanya semakin berkembang dan berkah. Ia juga berharap kepada mereka dapat menjadi duta halal bagi pelaku UMK lainnya mambantu para pendamping halal dan Penyuluh Agama mensosialisasikan Program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).(fz).