Kebumen – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
Pelunasan untuk kuota tambahan juga telah dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bergerak cepat menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada calon Jemaah yang berhak lunas sesuai dengan urut posi. Termasuk juga menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk calon Jemaah haji kuota tambahan, salah satunya adalah passport.
“Hingga hari ini, jumlah calon Jemaah haji tambahan yang telah melunasi sudah ada 66 orang. 45 orang masuk cadangan 3 dan 21 orang cadangan 4,” ungkap H. Sukarno, Kepala Kankemenag Kebumen saat meninjau proses pembuatan paspor Jemaah Haji Cadangan di Aula Setempat, Kamis (08/06/23).
Dari data tersebut, lanjut Sukarno, sebanyak 21 orang calon Jemaah haji belum memiliki passport. Oleh karena itu, dengan menggandeng Kantor Imigrasi Cilacap, pihaknya memfasilitasi para calon Jemaah haji memberikan Layanan Pasport Haji On The Spot atau pembuatan paspor untuk calon Jemaah haji di Aula setempat.
Melalui layanan tersebut, diharapkan lebih memudahkan calon Jemaah karena tidak harus repot repot ke Cilacap sehingga tidak capek, lebih efektif dan efisien. Ia juga berharap semoga tidak ada kendala apapun sehingga proses pelayanan lancar.(fz).