KEBUMEN – HUMAS – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen menggandeng Kejaksaan Negeri Kebumen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum pada Rabu 26 Februari 2025.
Acara ini berlangsung di aula setempat dan dihadiri para pejabat terkait, termasuk Kepala Subbagian Tata Usaha Makruf Widodo, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, serta perwakilan Komite Madrasah.
Kepala Kemenag Kebumen, Sukarno, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini. Sukarno berharap melalui penyuluhan ini para peserta akan mendapatkan pencerahan permasalahan hukum, terutama terkait implementasi Peraturan Menteri Agama atau PMA no. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Dijelaskannya bahwa PMA No. 16 Tahun 2020 sesungguhnya dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada Madrasah. Untuk itu ia berharap ada kesamaan pemahaman pelaksanaannya sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
Dalam konteks ini, Sukarno menegaskan bahwa keberadaan Komite Madrasah sangat penting untuk mendukung madrasah dalam aspek pendanaan, tenaga, serta pengawasan. Peran Komite sebagai mediator antara madrasah dan masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan keterbukaan serta kemajuan madrasah itu sendiri.
“Menurut saya, maju mundurnya madrasah tidak lepas dari adanya peran Komite, karenanya harus kita bangun kerjasama yang baik agar keberadaan komite di satu madrasah bisa ikut berperan dalam mendukung, mengawasi serta menjadi mediator yang baik antara madrasah dengan masyarakat,” ujarnya.
“Selama kita melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi, tidak perlu takut., kita punya PMA No. 16 Tahun 2020 yang mengatur Komite Madrasah,” tandasnya.
Senada dengan Sukarno, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen, Dwi Romadhona, dan Kasi Intel Sulistiyo Hadi sama – sama menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan atau hukum dan menghindari segala bentuk pelanggarannya, terutama korupsi.
Kedua narasumber tersebut memberikan pemaparan mengenai pemahaman terhadap regulasi dan pencegahan korupsi mulai dari menguraikan definisi dan bentuk-bentuk korupsi, yang mencakup penyelewengan wewenang, praktik suap, serta penyalahgunaan kekuasaan.
Dijelaskan oleh , Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen, Dwi Romadhona, pungli atau pungutan liar adalah tindakan meminta, mengambil, atau memungut sejumlah uang atau barang secara tidak sah oleh seseorang atau kelompok yang memiliki kewenangan atau kekuasaan.
Menurutnya, pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Dan apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Selagi kita tidak melakukanya dan telah bekerja sesuai regulasi tidak perlu takut! Meskipun dilaporkan semua ada prosedurnya,” katanya.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum di kalangan ASN Kemenag Kebumen.(fz).