Kebumen-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian LHKASN tadi pagi (5/2) di aula MTsN Kebumen 2. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari perwakilan Madrasah, KUA, Pengawas, Penyuluh Agama dan pegawai satu atap Kankemenag Kab Kebumen
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor H Masmin Afif dan juga Kepala Subbag TU H.A Nasihudin memberikan sambutan dan stressing kepada peserta Bimbingan Teknis yang bertujuan untuk mengetahui jumlah harta / asset yang dimiliki oleh ASN melalui aplikasi Si Harka
Berkesempatan menyambut yang pertama kali, Kasubbag TU menuturkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 01 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah, maka seluruh harta kekayaan ASN yang dimiliki oleh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen harus dilaporkan dengan cara mengisi aplikasi Si Harka
Sementara itu Kepala Kantor dalam sambutannya menyampaikan bahwa bagian dari upaya untuk mempertahankan opini WTP adalah dengan mematuhi peraturan pemerintah, ketika pemerintah memberikan aturan tentang pelaporan harta kekayaan ASN mestinya juga harus ditaati oleh ASN yang bersangkutan. Meurut Kepala Kantor, karena Kegiatan ini sudah sangat mendesak maka Kepala Kantor mengharuskan kepada seluruh peserta yang hadir agar benar-benar melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui aplikasi Si Harka, selebihnya setelah mengikuti Bimtek ini supaya nanti bisa memberikan ilmunya kepada ASN di lingkungan tempat dia bekerja
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor juga menyampaikan kalau Kementerian Agama terus berusaha mensejahterakan ASN-nya, banyak pegawai dari luar Kementerian Agama ingin masuk menjadi bagian dari Kementerian Agama, sehingga saat ini Kementerian Agama mempunyai nilai tawar. Oleh karenanya setiap ASN diluar Kementerian Agama yang ingin pindah ke Kementerian Agama harus melalui beberapa tahapan/aturan-aturan selektif yang ada di Kementerian Agama
Melalui LHKASN ini ASN akan melaporkan harta kekayaannya ke atasannya masing-masing menjadi laporan bagi atasan secara bertahap kepada MenPAN dan RB yang pengawas internalnya sudah terbentuk, tegas Kepala Kantor
Selesai sambutan, bimbingan teknis pengisian LHKASN dilanjutkan oleh urusan Kepegawaian yang dipandu oleh Faozan Bakhtiar sampai akhir acara.(bangkit)