Kebumen-Kelompok Kerja Penyuluh Kankemenag Kab Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi (28/1) pagi tadi yang di hadiri oleh seluruh penyuluh agama Islam fungsional yang berada di wilayah Eks Karesidenan Kedu dan dilaksanakan di Rumah Makan yang terletak di sekitar Obyek Wisata Pantai Suwuk kecamatan Puring Kabupaten Kebumen
Menurut panitia, kegiatan ini sengaja dilaksanakan di obyek wisata Pantai Suwuk untuk ikut mendukung Pemerintah Daerah dalam mempromosikan obyek wisata Pantai Suwuk kepada Kabupaten lain tentang obyek-obyek wisata yang ada diwilayah Kabupaten Kebumen
Hadir dalam rakor tersebut Ketua Umum Pokjaluh Provinsi Jawa Tengah Subandrio, Bupati terpilih Kabupaten Kebumen Yahya Fuad, Kepala Kankemenag Kab Kebumen, dan Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab Kebumen
Membuka acara rakor, Kepala Kankemenag Kab Kebumen yang diwakili oleh Kasubbag TU menyampaikan bahwa dengan adanya rakor ini diharapkan kepada penyuluh se-eks Karesidenan Kedu mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penyuluh agama fungsional dengan dengan bertumpu pada 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama dalam tugasnya. Hal ini berbanding lurus dengan tema kegiatan yaitu revitalisasi tata kerja dan tupoksi penyuluh dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme
Berbeda dengan Kasi Bimas Islam H Darisun dalam sambutannya, bahwa rakor pokjaluh ini baru pertama di selenggarakan di Kabupaten Kebumen. Adapun tujuan diselenggarakannya rakor ini adalah meningkatkan ukhuwah antar penyuluh, menguatkan pemahaman tupoksi penyuluh, menyamakan persepsi tugas, merumuskan program kerja pokjaluh se-eks Karesidenan Kedu dan merumuskan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan sinergitas program kerja Pemda Kab Kebumen dengan Kementerian Agama Kab Kebumen oleh H Suhartono dari Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, kemudian diteruskan dengan sidang antar peserta penyuluh yang terbagi menjadi 3 Komisi yaitu Komisi Organisasi dan Regulasi, Komisi Program dan Pelaporan dan Komisi Rekomendasi. Hasil dari sidang tersebut bermuara pada perumusan rekomendasi yang akan diajukan ke pejabat yang berwenang dari tingkat kanwil sampai pusat.(bangkit)