Kebumen (Humas) – Untuk bisa memiliki tanggung jawab yang baik sebagai orang tua, dibutuhkan kedewasaan dan tanggung jawab dari calon orang tua laki – laki maupun perempuan. Dan untuk mencapai kedewasaan tersebut, dibutuhkan usia yang cukup bagi calon pasangan pengantin sebelum menikah membentuk sebuah ikatan keluarga.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Sukarno pada Rapat Koordinasi Tim Pembina UKS/M Kecamatan se Kabupaten Kebumen Tahun 2023, Senin (25/09/2023). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Sekda Kebumen Aden Andri Susilo di Trio Azana Style Hotel. Pada kegiatan yang dimaksudkan untuk mencegah pernikahan dini dan stunting ini, turut hadir sebagai peserta, Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Kebumen
Dijelaskan lebih lanjut, kewajiban orang tua terhadap anak diantaranya yaitu mengasuh, memelihara, melindungi, dan mendidik serta menumbuhkembangkannya dengan baik dan benar. Pada prakteknya orang tua harus bisa bertanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang baik dan layak, memberikan makan/minuman bergizi pada anak, pakaian layak serta melindunginya dan memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada anak.
Maka menurutnya, jika setiap orang tua atau pasangan calon pengantin yang akan menjadi orang tua memahami hak dan kewajibannya dengan baik terhadap anak, tidak ada lagi yang namanya stunting, atau kondisi tinggi badan anak lebih pendek dibanding tinggi badan anak seusianya.
Berbicara salah satu tujuan pernikahan yaitu untuk memperoleh keturunan, atau generasi penerus dimasa mendatang. kepada para peserta rakor Sukarno meminta ikut mensosialisasikan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) guna mencegah terjadinya pernikahan dini sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.
Disampaikan, Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Akan tetapi dalam pandangannya, program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sehingga mencapai usia minimal 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria pada saat perkawinan sangat baik dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar keduanya betul – betul siap baik secara mental maupun fisik.(fz).