Kebumen-Gara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen baru-baru ini menyelenggarakan Pembinaan Sistem Administrasi Perwakafan bagi PPAIW dan Nazhir se-Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Dafam dan dihadiri oleh 26 PPAIW dan 26 perwakilan Nazhir se-Kabupaten Kebumen
Menurut Ketua Panitia H Khamid, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang sistem adminsitrasi perwakafan secara global agar nanti bisa diaplikasikan dalam praktek kepengurusan wakaf khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kebumen
Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H Masmin Afif, Kepala Kantor menyampaikan bahwa terkait dengan sertifikasi tanah wakaf kekuatan hukum PPAIW dengan PPAT itu sama, bedanya PPAIW bekerja secara ikhlas, lillahi ta’ala, namun yang ikhlas itu insya Alloh lebih berkah, diiringi amin seluruh peserta.
Namun perlu dicermati kepada PPAIW bahwa sebelum menandatangani sertifikat tanah wakaf supaya mengecek kembali berkas yang diusulkan sebagai tanah wakaf sesuai persyaratan agar kedepan tidak ada sengketa dalam kepengurusan tanah wakaf tersebut, tegas kepala kantor
Kemudian Kepala Kantor juga menyampaikan tentang terbentuknya Badan Wakaf Indonesia di Kebumen yang sekarang sudah ada kepengurusannya, sehingga pelayananan wakaf dari KUA bisa bersinergi dengan Badan Wakaf Indonesia.
Acara berlanjut dengan pemaparan tentang adminsitrasi perwakafan yang diisi oleh narasumber dari STAIN purwokerto.(bgkt)