Kebumen – Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Alian bersama kepala KUA Kecamatan Alian melaksanakan tarawih dan silaturahim (tarhim) untuk kesekian kalinya di beberapa masjid di Kecamatan Alian. Salah satunya yaitu kegiatan tarhim yang diadakan di Masjid Al Fattah Desa Kambangsari Jum’at (15/4).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya KUA Alian dan FKPAI dalam membina dan mengarahkan masyarakat menjadi waga negara yang lebih religius dan senantiasa dekat dengan Alloh SWT. Desa kambangsari merupakan salah satu desa binaan para penyuluh agama Islam yang secara inten dilakukan setiap saat. Salah satu kegiatan yang sudah berjalan yaitu pengajian rutin setiap malam Sabtu yang diisi dengan kajian Fiqih serta Akidah.
Hadir dalam kegiatan tarhim ini H. Sucatmiko RM kepala KUA Alian, Ibu Nyai Siti Mutmainah Penyuluh Fungsional Kecamatan Alian dan para penyuluh agama Islam Non PNS. Setelah melaksanakan shalat Isya, tarawih dan witir bersama, para jamaah diminta berkumpul untuk melanjutkan acara pengarahan dan bimbingan dari kepala KUA Kecamatan Alian.
“Pada malam hari ini kita juga akan membagikan zakat untuk 6 orang di sekitar masjid ini yang mana ini merupakan amanah dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen untuk diberikan kepada para mustahik di Kecamatan Alian, semoga bisa bermanfaat bagi mustahik yang menerimanya”, tutur H. Sucatmiko
Secara simbolik, Kepala KUA menyerahkan zakat berupa sejumlah uang kepada perwakilan salah satu takmir masjid bersangkutan dan disaksikan oleh seluruh jamaah.
“Kami sangat bersyukur dan berbahagia sekali, sejak ada bimbingan dan kajian dari Kementerian Agama, masjid ini bertambah ramai dan jamaah sangat antusias. Itulah yang kami impi-impikan sejak lama. Kami mengucapkan banyak terima kasih”, ungkap ketua takmir sambil menyapa para jamaah
Setelah pentasarufan zakat, dilanjutkan penyerahan beberapa juz ‘amma melalui takmir Masjid Al Fattah. Ini diharapkan bisa dijadikan sebagai sarana penunjang belajar, menghafal dan mengkaji Al-Qur’an.(sm/fz).