Kebumen – Penyuluh Agama Islam adalah ujung tombak Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Maka ia memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam memberikan pencerahan terkait program yang ada di Kementerian Agama dan permasalan keagamaan yang ada di masyarakat.
“Penyuluh harus mampu menjelaskan dan memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kebijakan – kebijakan, program dan semua yang ada di Kemenag,” ujar H. Ibnu Asaddudin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen saat memberikan pembinaan kepada para penyuluh di rumah makan Kambal Kebumen, Rabu (15/02/23).
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Ibnu meminta agar para Penyuluh Agama Islam di lingkungannya peka terhadap segala hal yang sedang ramai di masyarakat, utamanya adalah hal – hal yang ada Kementerian Agama. Termasuk juga Ibnu meminta Penyuluh mampu menjelaskan kepada masyarakat terkait isu kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
“Jelaskan kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami komposisi BPIH yang sebenarnya,” pesannya.
Dijelaskan Ibnu, sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Dengan besaran tersebut, komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).(fz).