Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang menjadi amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama.
Meski demikian, Sekjen Kemenag Nur Syam memastikan, sertifikasi halal tetap menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Proses sertifikasi halal, menurut Nur Syam akan diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri oleh BPJPH. Data usulan sertifikasi halal sebuah produk yang tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pengusul oleh BPJPH. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kapada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Hasil pemeriksaan LPH, akan kita serahkan ke MUI. Dari sinilah kemudian fatwa halal didapatkan. Jika produknya dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal,” kata Nur Syam.
“Jadi fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal-nya,” tambah dia.
Selain fatwa halal, mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini juga menegaskan bahwa MUI juga penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa (penyelia) produk halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“MUI punya peran besar. MUI itu kan kumpulan ulama dari berbagai macam organisasi. Jadi pemerintah mempercayakan kewenangan halal pada MUI,” ujar dia.
sumber:http://news.liputan6.com/read/2657045/kemenag-fatwa-halal-tetap-di-mui