Kebumen – Melalui Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mengadakan Sosialisasi Pengajuan SK Inpasing dan Penggitungan Angka Kredit Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik di lingkungannya. Sosialisasi diikuti sekitar tiga ratusan peserta yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FSGNI), Senin (28/08/2023) di Aula KPRI Tulus.
Hadir sekaligus memberikan pembinaan, Kepala Kankemenag Kebumen Sukarno dan Kasi Pendidikan Madrasah Khamid didampingi pelaksana yang membidangi.
Dalam sambutannya Sukarno mengatakan, sosialisasi digelar dalam rangka percepatan layanan pengusulan penyetaraan jabatan (inpassing) guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara yang telah bersertifikat pendidik. Hal ini sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-3682/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/08/2023.
Disampaikan, pada surat tertanggal 22 Agustus 2023 tersebut dijelaskan bahwa pembukaan usulan kesetaraan akan dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 22 September 2023.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk meningkatkan pembinaan dan tertib administrasi, serta memberikan pemahaman kepada guru yang akan diusulkan sebagai calon penerima inpassing agar memahami hak dan kewajibannya,” ujar Sukarno.
“Kami sangat memamahami perjuangan saudara semuanya, karena memang bagian dari Kementerian Agama. Asal sesuai regulasi pasti katut, karena yang menjadikan lulus adalah aturan sesuai juknis,” imbuhnya.
Senada dengan Kakankemenag, Kasi Pendidikan Madrasah Khamid juga mengatakan hal sama. Seluruh proses akan dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.
“Kami akan mengacu petunjuk teknis tersebut,” tandasnya.(fz).