Kebumen-Salah satu amanat UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. Kemenag sebagai salah satu badan publik pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.
Bertempat di hotel Candisari Karanganyar, Kemenag Kabupaten Kebumen melalui Subbag TU menyelenggarakan Bimbingan Teknis Jurnalistik bagi PIC satker yang selama ini telah terbentuk, Kamis (20/4).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PIC Berita di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang meliputi Pegawai Kankemenag, Pokjaluh, Pokjawas, Madrasah Negeri dan KUA,
Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara Kepala Kankemenag Kebumen H Imam Tobroni. Menurutnya PIC Satker di Kankemenag Kab. Kebumen harus mampu memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, langkah-langkah, dan aktivitas Satker di Kankemenag Kab. Kebumen sehingga sesuai diketahui lebih luas oleh masyarakat.
Sementara itu Narasumber dari Suara Merdeka Supriyanto menyampaikan dasar-dasar Fotografi bagi seorang jurnalis untuk menyusun sebuah berita. “Untuk bintek awal ini saya sampaikan Pengenalan kamera, Jenis-jenis Foto, Unsur Jurnalistik Foto, dan Teknis Foto” ujarnya dalam mengawali bintek ini.
Materi kedua disampaikan Imam Wahyudi dari Kebumen Ekspres mengenai Teknis Penulisan Berita. “Keberhasilan penulisan berita bergantung pada kesungguhan dalam proses mengumpulkan data atau bahan dan cara menyajikan berita dalam tulisan tentang kegiatan-kegiatan Satker di Kankemenag Kab. Kebumen,” paparnya.(kh/pt)