Kebumen-Di sela-sela apel pagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen (7/7), Penyelenggara Syariah Drs. H. Khamid, M.Pd.I selaku Pejabat Pengambil Apel menyampaikan amanatnya. Sehubungan dengan pendapatan pegawai Kantor Kementerian Agama yang semakin bertambah, seperti dengan adanya gaji ke 13, rapel kenaikkan gaji dan tunjangan kinerja membuat pendapatan pegawai per tahun meningkat. Disampaikan lagi bahwa sesuai dengan ajaran agama Islam, harta yang sudah mencapai Nishob sebesar 85 gram emas ( sekitar Rp 38.250.000,- ) maka wajib mengeluarkan Zakatnya.
Oleh karenanya bagi pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang hartanya sudah mencapai Nishobnya dihimbau untuk mengeluarkan Zakat sesuai dengan aturan dalam ajaran agama Islam. Adapun pelaksanaan pengumpulannya ada di bendahara UPZ selaku koordinator, dan untuk Ashnafnya sudah ditentukan. (bangkit)