Kebumen – Kakankemenag Kembali Tegaskan Nikah Di KUA Gratis, penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Panut, Senin (21/06) ketika membuka sekaligus memberikan materi pada kegiatan “Bimwin” Bimbingan Perkawinan Angkatan VII di hotel Candisari Karanganyar Kebumen.
Dihadapan 20 pasang calon/pengantin baru peserta bimwin Kakankemenag menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya nikah di KUA adalah (Rp.0,00) dan di luar KUA atau di luar jam kerja sebesar (Rp. 600.000,00).
Penegasan tersebut menurutnya sekaligus memastikan tidak adanya pungutan biaya diluar ketentuan (gratifikasi) yang dilakukan di KUA dilingkungannya.
Terkait materi Bimwin, dalam rangka membentuk keluarga sakinah Kakankemenag berpesan kepada peserta bimwin pentingnya niat dan meluruskan niat sebelum menikah. “Maka tanyakan hatimu alasan menikahi pasanganmu masing – masing!, “ucap Kakankemenag kepada peserta bimwin.
Kepada peserta Kakankemenag berharap agar meluruskan niat/tujuan pernikahan sebagai bentuk ibadah kepada Allah S.W.T. dan menjalankan sunah Rosul. “Dengan diniati ibadah Insya Allah nanti akan mendapatkan keberkahan dan pertolongan Allah dalam mengarungi bahtera rumah tangga,” katanya.
Tidak kalah penting menurut H. Panut adalah memastikan bahwa calon pasangannya adalah yang terbaik dan terakhir. Dengan demikian harapannya masing – masing pasangan lebih bisa istiqomah dan tidak lirik kanan kiri lagi.(Humas-fz)