Kebumen – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menggelar “Sosialisasi Pelimpahan Porsi Kepada Calon Jamaah Haji Tahun 2020” di Hotel Candisari Karanganyar, Kamis (10/12).
Kegiatan yang diprioritaskan bagi Calon Jamaah Haji yang mendapat pelimpahan porsi tahun 2020 dan 2022 ini diikuti oleh 50 peserta. Hadir membuka kegiatan sekaligus narasumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Panut, dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh H. Khamid
“Pelimpahan Porsi adalah pemindahan atau penggantian porsi calon jamaah Haji yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada ahli waris setelah mengajukan permohonan secara tertulis tanpa menarik (pengembalian) setoran awal maupun setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), nomor porsi tetap dan hak haknya mengikuti calon jamaah yang digantikan,” jelas panut.
Dalam kesempatan ini Panut juga menyampaikan pentingnya mensyukuri lahirnya kebijakan pelimpahan porsi kepada seluruh peserta.
Kementerian Agama telah banyak melakukan inovasi perbaikan layanan penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun, baik di tingkat regulasi maupun penyelenggaraannya. Dan salah satunya adalah kebijakan Pelimpahan Nomor Porsi.
“Sebelum mengajukan permohonan pelimpahan porsi kepada kami tolong dirembug dan dimusyawarahkan dulu dengan keluarga! Siapa yang akan menggantikan porsi, jangan sampai timbul masalah di kemudian hari,” pesan Panut. Setelah semuanya disepakati, silahkan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Khamid menerangkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia Atau Sakit Permanen, Pelimpahan nomor porsi.
“Pelimpahan yang dimaksud dalam Keputasan Dirjen hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meniggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/ atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji sakit permanen.” terang Khamid dengan gamblang (Fz/Pt).