Kebumen-Yayasan memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan pendidikan, khususnya di madrasah-madrasah yang sebagian besar merupakan madrasah swasta. Peran yayasan dalam pengembangan madrasah sangat dibutuhkan untuk mendukung kemajuan madrasah.Disamping itu termasuk tugas yayasan adalah mengontrol sejauh mana kegiatan di madrasah bisa berjalan dengan lancar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Panut pada pembukaan “Rapat Koordinasi Pada Seksi Pendidikan Madrasah” di Aula setempat, Kamis (03/12). Rakor kali ini dikuti oleh seratusan pengurus/ketua lembaga/yayasan penyelenggara Pendidikan Madrasah di Kabupeten Kebumen. Dengan protokol kesehatan yang ketat kegiatan kali ini dibagi menjadi 2 sesi dan tiap sesinya diikuti oleh 50 peserta. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 s.d 10.00 WIB dan sesi berikutnya pukul 10.00 s.d 12.00 WIB.
Lebih lanjut dijelaskan Panut bahwa Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh organisasi berbadan hukum dalam bentuk yayasan/lembaga/lainnya setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang tidak mudah dan memerlukan perjuangan tenaga, fikiran dan materi yang tidak sedikit. Oleh karenanya bagi yayasan yang telah memiliki izin operasinal diharapkan bisa bertanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di yayasan/lembaganya masing-masing. “Mari kita sama-sama berjuang melalui madrasah….! Mari kita wujudkan Madrasah hebat bermartabat…..!” Ajak Panut sambil mengangkat tangan kanan dan mengepalkannya.
Menyinggung pengangkatan Kepala Madrasah Swasta, deterangkan bahwa semua ada aturannya dan ada mekanismenya. Jangan hanya mengangkat Kepala Madrasah berdasarkan pertimbangan kekeluargaan.Saya tidak melarang dan boleh-boleh saja sepanjang memenuhi persyaratan baik kualifikasi dan kompetensinya. Kita punya Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.”Ayok kita patuhi bersama,” ajaknya lagi.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Makruf Widodo menjelaskan, “tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk menyerap persoalan-persoalan dan masalah-masalah yang ada di yaayasan maupun madrasah selama ini. Maka setelah kita tau masalahnya apa? Tentunya kita carikan solusi bersama yang terbaik guna menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada.” Jelasnya.(Fz).