Kebumen – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petanahan bersinergi dengan Puskesmas Petanahan memberikan pembinaan kesehatan bagi calon jamaah haji (CJH) tahun 2020, Kamis (07/04/ 22) di aula setempat.
Kepala KUA Petanahan, Mokh. Sugiyono, mengatakan CJH yang menerima pembinaan ini merupakan jamaah haji yang telah melakukan pelunasan dan dijadwalkan berangkat tahun 2020. Namun karena dampak pandemi Covid-19, keberangkat seluruh CJH tertunda hingga sekarang. Meski belum ada informasi resmi terkait ibadah haji tahun 2022, namun tim kesehatan haji Puskesmas Petanahan bersama KUA Petanahan berkomitmen tetap memberikan pembinaan kesehatan.
“Pembinaan kita laksanakan untuk memberikan informasi terkait pelayanan dan pembinaan kesehatan CJH,” ungkapnya.
Sugiyono juga menekankan pentingnya kesehatan CJH dalam pembinaan ini, termasuk pengecekan pada vaksinasi miningitis dan juga vaksin boster yang menjadi salah satu syarat dari Pemerintah RI dan Arab Saudi.
“Alhamdulillah mayoritas CJH Kecamatan Petanahan sudah menerima vaksin boster. Mudah-mudahan nanti juga sebelum pemberangkatan, Puskesmas bisa memberikan pelayanan dan pembinaan kepada CJH agar tetap bisa menjaga kesehatan,” jelasnya.
Sugiono menambahkan, sesuai data dari Kemenag Kebumen terdapat 74 CJH asal Kecamatan Petanahan yang akan melakukan ibadah ke tanah suci tahun ini.
Sementara itu Kepala Puskesmas Petanahan, Sunarko Slamet, menyampaikan terkait tugasnya selaku Tim Kesehatan di tingkat kecamatan.
“Kami selaku yang memiliki wilayah di Kecamatan Petanahan bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan kesehatan haji. Tentu saja disesuaikan dengan karakteristik dan hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji,” ungkapnya.
Sunarko menyampaikan bahwa kondisi jemaah Haji di Kecamatan Petanahan kebanyakan sudah lanjut usia. “Dalam data kami, mayoritas CJH Petanahan berumur di atas 60 tahun. Meskipun demikian, tetapi harapannya tetap sehat, sehingga perlu dilakukan pembinaan terkait kesehatan ini,” terangnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, calon jemaah haji akan memperoleh pemeriksaan selama tiga tahap agar tercapai kondisi istithaah kesehatan haji. Tahapan pertama, pemeriksaan di tingkat Kecamatan oleh Puskesmas untuk mengetahui CJH berfakfor kesehatan tinggi atau tidak, kedua, pemeriksaan dilakukan pihak Kabupaten dan terakhir pemeriksaan ketika di Embarkasi. Demikian yang tertera di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. (aa/fz)