Kebumen – Dihadiri 150 peserta terdiri dari 26 PPAIW ( Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ), 52 Nazhir, 20 Penyuluh Agama Islam Fungsional, 52 Penyuluh Agama Islam Non PNS Pembinaan Pemberdayaan Wakaf Produktif dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen bertempat di Aula Kankemenag Kab Kebumen hari Selasa 31 Maret 2015.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Kebumen Drs. H. Masmin Afif, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa Wakaf adalah bagian dari aset umat yang harus dikelola dan dikembangkan secara produktif sehingga bisa meningkatkan dan mendapatkan kemanfaatan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan umat. Dalam ajaran agama Islam juga mengajarkan bagaimana aset-aset wakaf yang kita punya bisa diberdayakan pada hal-hal yang strategis.
Disampaikan pula oleh Kepala Kantor mulai tahun 2011 sampai dengan sekarang lebih dari 1000 tanah wakaf di Kabupaten Kebumen telah dikeluarkan sertifikat tanah wakafnya, walaupun masih ada sebagian yang belum bersertifikat namun tetap akan diusahakan supaya mempunyai sertifikat tanah wakaf sehingga aset-aset tanah wakaf bisa diselamatkan.
Kepala Kantor menyampaikan pula bahwa Pemberdayaan dan Pemanfaatan wakaf produktif sebenarnya sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, seperti pembiayaan kuliah mahasiswa Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir adalah menggunakan dana wakaf, maka wakaf yang diberikan oleh kita akan aman dan semakin bermanfaat bagi umat jika pengelolaannya bisa dilaksanakan secara produktif dengan mengacu pada peraturan UU Nomor 41 tahun 2004 dan PP Nomor 42 tahun 2006.
Narasumber yang hadir untuk menyampaikan materi pada acara tersebut H.M. Nofel, SE, ST, M.Si ( pengelola Hotel Syariah Pekalongan ) menyampaikan materi Strategi Pemberdayaan dan Pengembangan Wakaf Produktif, KH Nur Shodiq ( Ketua MUI Kab. Kebumen ) menyampaikan materi Wakaf Produktif dalam perspektif hukum Islam (ppidkemenagkbm).