Minggu,2 April 2023
  • Login
  • HOME
  • PROFIL
    • SEJARAH SINGKAT
    • KEPALA KANKEMENAG KEBUMEN
    • VISI MISI
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • TUJUAN
    • 3 KOMITMEN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • SUBBAG TATA USAHA
      • SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
      • SEKSI PD DAN PONTREN
      • SEKSI PD AGAMA ISLAM
      • SEKSI BIMAS ISLAM
      • SEKSI PHU
      • PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
  • BERITA
    • NASIONAL
    • JAWA TENGAH
    • DAERAH
  • SERBA SERBI
    • INFORMASI PENTING
    • INDEK KEPUASAN MASYARAKAT
    • ADUAN MASYARAKAT
    • HAJI DAN UMROH
    • PRODUK HALAL
  • JENIS PELAYANAN
    • SUBAG TU
    • URUSAN AGAMA DAN PEMBINA SYARIAH
    • PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
    • PEMBIMBING MASYARAKAT KRISTEN
    • PEMBIMBING MASYARAKAT KATOLIK
    • PEMBIMBING MASYARAKAT HINDU
    • PEMBIMBING MASYARAKAT BUDHA
    • PERNIKAHAN
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS KEMENAG
    • INFO HAJI
    • SIEKA
    • INFORMASI LOWONGAN
    • HAJI PINTAR
    • SILANTING
    • JADWAL SHOLAT
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
    • DOKUMEN
  • MIMBAR AGAMA
    • ISLAM
    • KRISTEN
    • KATOLIK
    • HINDU
    • BUDDHA
    • KHONGHUCU
  • UNIT KERJA
    • DAFTRA KUA
      • KUA Kec. Kebumen
      • KUA Kec. Pejagoan
      • KUA Kec. Alian
      • KUA Kec. Buluspesantren
      • KUA Kec. Klirong
      • KUA Kec.Sruweng
      • KUA Kec. Adimulyo
      • KUA Kec. Karanganyar
      • KUA Kec. Petanahan
      • KUA Kec. Buayan
      • KUA Kec. Kuwarasan
      • KUA Kec. Puring
      • KUA Kec. Gombong
      • KUA Kec. Sempor
      • KUA Kec. Rowokele
      • KUA Kec. Ayah
      • KUA Kec. Kutowinangun
      • KUA Kec. Poncowarno
      • KUA Kec. Ambal
      • KUA Kec. Mirit
      • KUA Kec. Padureso
      • KUA Kec. Bonorowo
      • KUA Kec. Prembun
      • KUA Kec. Karangsambung
      • KUA Kec. Karanggayam
      • KUA Kec. Sadang
    • DAFTAR MADRASAH
      • MAN 1 Kebumen
      • MAN 2 Kebumen
      • MAN 3 Kebumen
      • MAN 4 Kebumen
      • MTSN 1 Kebumen
      • MTSN 2 Kebumen
      • MTSN 3 Kebumen
      • MTSN 4 Kebumen
      • MTSN 5 Kebumen
      • MTSN 6 Kebumen
      • MTSN 7 Kebumen
      • MiN 1 Kebumen
      • MiN 2 Kebumen
      • MiN 3 Kebumen
      • MiN 4 Kebumen
  • POKJALUH
    • RELIGIUS
  • ATRIUM ZI
  • PPID
    • SIPDAR-PQ
  • LAYANAN ONLINE
    • SUBBAG TU
      • PTSP Online (SILANTING)
      • Permohonan Pembaca Doa
    • PENDIDKAN MADRASAH
      • EMIS Madrasah
      • SIMPATIKA
      • Cek NISN
    • PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
      • SIPDAR
      • EMIS
    • PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
      • SIAGA
      • EMIS
    • PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
      • Haji Pintar
      • Permohonan Rekomendasi Umrah
    • BIMAS ISLAM
      • Daftar Nikah On Line
      • SIMAS
    • GARA ZAWA
  • REGULASI
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • SERBA SERBI
  • JENIS PELAYANAN
  • GALERI
  • MIMBAR AGAMA
  • UNIT KERJA
  • POKJALUH
  • ATRIUM ZI
  • PPID
  • LAYANAN ONLINE
  • REGULASI
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.

Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

“Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Menag.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” tuturnya.

“Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” lanjutnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” terangnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” ungkapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag.

Humas

Terkait Posts

Dorong Kemandirian Calon Jamah Haji, Kemenag Kebumen Gelar Bimbingan Manasik Haji

Lounching Buku Karya Siswa Menjadi Kado Akhirussanah Di MAN 4 Kebumen

Pantau Ujian Madrasah, Kakankemenag Monitoring dan Evaluasi di MIN 1 Kebumen

Tampilkan Lebih
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil

KALENDER

April 2023
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Mar    

FANPAGE

Kemenag Kebumen

YOUTUBE

https://youtu.be/mhPi517kN98

GOGLE MAPS

tiktok

@kemenagkebumen

JADWAL WAKTU SHOLAT

Jadwal Sholat Ashar Hari Ini Kab. Kebumen
  • Jelajah (current)
  • Indepth
  • Mild Report
  • Current Issue

JELAJAH

X
Indeks Kontak Kami
  1. Home  
  2.  
  3. Ashar Hari Ini  
Sholat Ashar hari ini 14 September 2022 di Kab. Kebumen pada pukul 14:56
Sumber: https://bimasislam.kemenag.go.id
15 September 2022
16 September 2022
17 September 2022
18 September 2022
19 September 2022
20 September 2022
14:55
14:54
14:54
14:53
14:52
14:51

Jadwal Sholat Ashar Hari Ini Kab. Kebumen

TANGGAL SUBUH DUHA DZUHUR ASHAR MAGHRIB ISYA
Kamis, 1 September 2022 04:27 06:07 11:45 15:03 17:44 18:53
Jumat, 2 September 2022 04:27 06:06 11:45 15:03 17:43 18:53
Sabtu, 3 September 2022 04:26 06:06 11:44 15:02 17:43 18:52
Minggu, 4 September 2022 04:26 06:05 11:44 15:02 17:43 18:52
Senin, 5 September 2022 04:25 06:05 11:44 15:01 17:43 18:52
Selasa, 6 September 2022 04:25 06:04 11:43 15:01 17:43 18:52
Rabu, 7 September 2022 04:24 06:04 11:43 15:00 17:43 18:52
Kamis, 8 September 2022 04:24 06:03 11:43 14:59 17:43 18:51
Jumat, 9 September 2022 04:23 06:03 11:42 14:59 17:42 18:51
Sabtu, 10 September 2022 04:23 06:02 11:42 14:58 17:42 18:51
Minggu, 11 September 2022 04:22 06:01 11:42 14:58 17:42 18:51
Senin, 12 September 2022 04:22 06:01 11:41 14:57 17:42 18:51
Selasa, 13 September 2022 04:21 06:00 11:41 14:56 17:42 18:51
Rabu, 14 September 2022 04:21 06:00 11:41 14:56 17:42 18:50
Kamis, 15 September 2022 04:20 05:59 11:40 14:55 17:42 18:50
Jumat, 16 September 2022 04:20 05:59 11:40 14:54 17:41 18:50
Sabtu, 17 September 2022 04:19 05:58 11:40 14:54 17:41 18:50
Minggu, 18 September 2022 04:19 05:57 11:39 14:53 17:41 18:50
Senin, 19 September 2022 04:18 05:57 11:39 14:52 17:41 18:50
Selasa, 20 September 2022 04:17 05:56 11:38 14:51 17:41 18:49
Rabu, 21 September 2022 04:17 05:56 11:38 14:51 17:41 18:49
Kamis, 22 September 2022 04:16 05:55 11:38 14:50 17:41 18:49
Jumat, 23 September 2022 04:16 05:55 11:37 14:49 17:40 18:49
Sabtu, 24 September 2022 04:15 05:54 11:37 14:48 17:40 18:49
Minggu, 25 September 2022 04:15 05:53 11:37 14:47 17:40 18:49
Senin, 26 September 2022 04:14 05:53 11:36 14:47 17:40 18:49
Selasa, 27 September 2022 04:13 05:52 11:36 14:46 17:40 18:49
Rabu, 28 September 2022 04:13 05:52 11:36 14:45 17:40 18:48
Kamis, 29 September 2022 04:12 05:51 11:35 14:44 17:40 18:48
Jumat, 30 September 2022 04:12 05:51 11:35 14:43 17:40 18:48
Kab. Kebumen berada di Provinsi Jawa Tengah memiliki tempat yang menarik untuk dikunjungi yaitu Alun-alun Kebumen, Waduk Sempor. Menu makanan/minuman seperti Nasi Penggel, Sate Ambal, Soto Ayam Petanahan, Lanting, Jipang Kacang banyak ditemukan di Kab. Kebumen.

Khasanah Keislaman Harian

Untuk melengkapi memperkaya khasanah keislaman penting juga untuk mengetahui atau mengingat lagi pengetahuan dasar dalam Islam. Berikut ini adalah khasanah keislaman yang dihimpun Tirto.id.

Pada hakikatnya, puasa adalah ibadah tersembunyi yang hanya diketahui oleh orang yang menjalankan dan Allah SWT. Tidak seperti ibadah-ibadah lahir yang lain seperti salat dan haji.

Dalam sebuah hadis memang disebutkan bahwa seseorang bisa mengatakan dirinya sedang berpuasa jika ada orang lain yang mencela dan mengajak bertengkar. Tapi ulama fikih memberi peringatan bahwa yang harus dihindari ketika mengatakan “Saya sedang berpuasa” adalah hal itu disertai rasa riya. Apalagi dalam kondisi yang tidak membutuhkan seseorang untuk memberitahu orang lain bahwa dirinya sedang berpuasa.

Dalam kitab Hasiyyatul Bujairimi alal Khatib, Al-Bujairimi menyatakan puasa memang amalan yang jauh dan terhindar dari perbuatan riya karena puasa bersifat tersembunyi. Tetapi, riya bisa saja terjadi dalam perkataan orang berpuasa yang mengatakan kepada orang lain bahwa dia sedang berpuasa.

Penulis: M. Alvin Nur Choironi

Sumber: NU Online http://www.nu.or.id/post/read/78428/riya-dalam-berpuasa
Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami
© 2022 tirto.id. All rights reserved
a
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
  • SERBA SERBI
  • JENIS PELAYANAN
  • GALERI
  • MIMBAR AGAMA
  • UNIT KERJA
  • POKJALUH
  • ATRIUM ZI
  • PPID
  • LAYANAN ONLINE
  • REGULASI

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen - Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • HOME
  • PROFIL
    • SEJARAH SINGKAT
    • KEPALA KANKEMENAG KEBUMEN
    • VISI MISI
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • TUJUAN
    • 3 KOMITMEN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • SUBBAG TATA USAHA
      • SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
      • SEKSI PD DAN PONTREN
      • SEKSI PD AGAMA ISLAM
      • SEKSI BIMAS ISLAM
      • SEKSI PHU
      • PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
  • BERITA
    • NASIONAL
    • JAWA TENGAH
    • DAERAH
  • SERBA SERBI
    • INFORMASI PENTING
    • INDEK KEPUASAN MASYARAKAT
    • ADUAN MASYARAKAT
    • HAJI DAN UMROH
    • PRODUK HALAL
  • JENIS PELAYANAN
    • SUBAG TU
    • URUSAN AGAMA DAN PEMBINA SYARIAH
    • PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
    • PEMBIMBING MASYARAKAT KRISTEN
    • PEMBIMBING MASYARAKAT KATOLIK
    • PEMBIMBING MASYARAKAT HINDU
    • PEMBIMBING MASYARAKAT BUDHA
    • PERNIKAHAN
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • EMIS KEMENAG
    • INFO HAJI
    • SIEKA
    • INFORMASI LOWONGAN
    • HAJI PINTAR
    • SILANTING
    • JADWAL SHOLAT
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
    • DOKUMEN
  • MIMBAR AGAMA
    • ISLAM
    • KRISTEN
    • KATOLIK
    • HINDU
    • BUDDHA
    • KHONGHUCU
  • UNIT KERJA
    • DAFTRA KUA
      • KUA Kec. Kebumen
      • KUA Kec. Pejagoan
      • KUA Kec. Alian
      • KUA Kec. Buluspesantren
      • KUA Kec. Klirong
      • KUA Kec.Sruweng
      • KUA Kec. Adimulyo
      • KUA Kec. Karanganyar
      • KUA Kec. Petanahan
      • KUA Kec. Buayan
      • KUA Kec. Kuwarasan
      • KUA Kec. Puring
      • KUA Kec. Gombong
      • KUA Kec. Sempor
      • KUA Kec. Rowokele
      • KUA Kec. Ayah
      • KUA Kec. Kutowinangun
      • KUA Kec. Poncowarno
      • KUA Kec. Ambal
      • KUA Kec. Mirit
      • KUA Kec. Padureso
      • KUA Kec. Bonorowo
      • KUA Kec. Prembun
      • KUA Kec. Karangsambung
      • KUA Kec. Karanggayam
      • KUA Kec. Sadang
    • DAFTAR MADRASAH
      • MAN 1 Kebumen
      • MAN 2 Kebumen
      • MAN 3 Kebumen
      • MAN 4 Kebumen
      • MTSN 1 Kebumen
      • MTSN 2 Kebumen
      • MTSN 3 Kebumen
      • MTSN 4 Kebumen
      • MTSN 5 Kebumen
      • MTSN 6 Kebumen
      • MTSN 7 Kebumen
      • MiN 1 Kebumen
      • MiN 2 Kebumen
      • MiN 3 Kebumen
      • MiN 4 Kebumen
  • POKJALUH
    • RELIGIUS
  • ATRIUM ZI
  • PPID
    • SIPDAR-PQ
  • LAYANAN ONLINE
    • SUBBAG TU
      • PTSP Online (SILANTING)
      • Permohonan Pembaca Doa
    • PENDIDKAN MADRASAH
      • EMIS Madrasah
      • SIMPATIKA
      • Cek NISN
    • PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
      • SIPDAR
      • EMIS
    • PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
      • SIAGA
      • EMIS
    • PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
      • Haji Pintar
      • Permohonan Rekomendasi Umrah
    • BIMAS ISLAM
      • Daftar Nikah On Line
      • SIMAS
    • GARA ZAWA
  • REGULASI

© 2022 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen - Jawa Tengah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »