Kebumen-Selama dua hari, Jumat-Sabtu (25-26/8) MIN Tanjungsari Petanahan Kabupaten Kebumen mendapat kunjungan visitasi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Kabupaten Kebumen. Tim Asesor yang hadir adalah H. Mardi Usodo, S.Pd, M.Pd. dan Drs. H. Markaban, M.Pd.
Pada acara pembukaan visitasi akreditasi, tim asesor menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Tim asesor menambahkan bahwa instrumen penilian pada visitasi akreditasi di MIN Tanjungsari pada tahun ini menggunakan instrumen terbaru sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tanggal 10 Maret 2017. Instrumen-instrumen tersebut terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar penilaian pendidikan.
Percaya Diri
Menurut Kepala MIN Tanjungsari, H. Makruf Widodo, S.Ag, M.Pd.I, guru-guru sangat percaya diri dalam menghadapi visitasi akreditasi karena sebelumnya mereka sudah mempersiapkan dengan matang agar tercapai hasil maksimal dan membanggakan madrasah serta Kementerian Agama pada umumnya. Merka telah mempelajari dan melengkapi Perangkat Akreditasi SD/MI yang terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Keempat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu dalam memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, kita sudah harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi. Kami berusaha menjawab semua butir pernyataan agar informasi yang diberikan mencerminkan keadaan madrasah yang sebenarnya. Jawaban dan data yang kami berikan diklarifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Tim Asesor yang hadir melakukan visitasi akreditasi di MIN Tanjungsari, tambahnya.
H. Ali Mu’in Amnur, Lc, M.Pd.I selaku Ketua Komite Madrasah di MIN Tanjungsari berharap bahwa pelaksanaan visitasi akreditasi tahun ini membawa kebaikan bersama sehingga bisa menjadi momen yang baik untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada. Segala prestasi yang telah diraih MIN Tanjungsari juga harus dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi. Tentunya kami mengharap semua pihak / stake holder yang ada untuk bekerja sama mewujudkannya, imbuhnya.(kh/pt)