Kebumen – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan proses pelimpahan porsi bagi calon Jemaah haji, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen menggandeng Bidang Penyelenggaran Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah proses 207 pelimpahan porsi calon Jemaah haji regular.
Proses pelimpahan berlangsung selama dua hari sejak, Senin (20/03/23) hingga Selasa (21/03/23) di ruang seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kebumen.
Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin mengatakan, jika mengacu pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 130 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia Atau Sakit Permanen, maka pelimpahan porsinya dilaksanakan di Kanwil, dan calon penggantinya datang langsung ke Kanwil untuk proses pelimpahan porsinya.
Namun, karena ingin memberikan layanan terbaik dan memudahkan calon penerima porsi haji, maka ia mengajukan permohonan ke Kanwil agar pelayanan proses pelimpahan porsi bisa dilaksanakan di Kemenag Kebumen. Hal tersebut diajukan dengan maksud agar para calon penerima porsi tidak perlu repot repot datang ke Kanwil, mengingat jaraknya yang cukup jauhdan jumlahnya juga cukup banyak yakni sebanyak 207 calon penerima pelimpahan porsi.
“Pelimpahan porsi bisa terlaksana di Kebumen karena kita dan Kanwil sama sama ingin memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.
Disampaikan Ibnu, pelimpahan porsi yang dimaksud dalam Keputusan Dirjen tersebut adalah pemindahan atau penggantian porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada ahli waris yang syah atau yang disepakati tanpa adanya penarikan/pembatalan setoran awal/pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
“Nomor porsinya tetap dan haknya mengikuti calon jamaah yang digantikan,” terangnya kepada humas setempat di ruang kerjanya,Selasa,(21/03/23)
Akan tetapi ia juga mengingatkan agar sebelum mengajukan permohonan pelimpahan porsi tolong dirembug dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga siapa yang akan menggantikan porsi. Musyawarah perlu dilakukan agar jangan sampai timbul masalah di kemudian hari.
“Setelah semuanya disepakati, silahkan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan,” pesannya.(fz).