Kebumen-Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab Kebumen bersama dengan MUI dan Dinas Peternakan Kabupaten Kebumen melakukan Inspeksi Penyembelihan hewan halal dini hari tadi (28/1) di TPH Lembu Emas dan RPH Gombong.
Inspeksi penyembelihan halal ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan karena rekomendasi halal dari TPH dan RPH tersebut telah habis masa berlakunya. Hal ini berkaitan dengan mayoritas penduduk Kabupaten Kebumen yang beragama Islam yang menuntut kelegalan atas halalnya daging hewan yang akan mereka konsumsi sehari-harinya
Ketua MUI H Nurshodik dalam inspeksinya memberiarahan kepada tukang jagal sapi bahwa seorang jagal sapi harus muslim, melaksanakan kewajiban sholat lima waktunya dengan tertib, dan dalam melaksanakan penyembelihannya harus dengan tata cara syariat Islam serta memperlakukan hewan yang akan disembelih dengan baik
Sementara itu dokter hewan dari dinas peternakan juga menyampaikan kepada jagal sapi bahwa sanitasi kandang sapi harus diperhatikan dengan baik supaya tidak menimbulkan bakteri/kuman yang bias menyebabkan penyakit. Lebih lanjut dia juga menyampaikan untuk hewan yang akan dipotong harus benar-benar sehat, artinya tidak dalam keadaan terkena penyakit karena akan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsi dagingnya jika hewan yang dipotong dalam keadaan tidak sehat
Pihak Kankemenag dari Penyelenggara Syariah kemudian memberikan instrument yang harus diisi oleh pengusaha/jagal sapi sebagai bahan untuk diolah menjadi rekomendasi halal bagi TPH/RPH yang sudah disaksikan kehalalannya dan kebersihannya sebagai legalitas atas usahanya.(bangkit)