Kebumen-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang di motori oleh Penyelenggara Syariah menyelenggarakan Pembinaan Sistem Administrasi Perwakafan bagi Nazhir dan PPAIW di Aula Gedung Haji Kabupaten Kebumen pagi tadi (9/11). Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 160 peserta terdiri dari 5 Nazhir dari 26 Kecamatan se-Kabupaten Kebumen dan 1 PPAIW dari KUA se-Kabupaten Kebumen
Hadir membuka acara sekaligus mengisi materi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H Masmin Afif. Kepala Kantor menyampaikan terkait dengan tanah wakaf, alhamdulilah di Kabupaten Kebumen antusias masyarakat untuk mewakafkan sebagian tanahnya cukup besar, sehingga perlu kita sikapi dengan informasi tentang pengadministrasian, pengelolaan, pengamanan dan juga bagaimana mengembangkan aset tanah wakaf ini bisa menjadi tanah wakaf yang bisa berdaya manfaat tinggi untuk lebih meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat.
Menurutnya bahwa untuk 2 sampai 3 tahun sekarang ini kita mendapatkan alokasi dana DIPA Kementerian Agama Pusat untuk menyelamatkan asset-aset wakaf, sehingga kurang lebih sekitar 1000 bidang tanah wakaf bisa kita bantu dan kita selamatkan proses administrasinya.
Kepala Kantor menyampaikan bahwa proses mengurus sertifikasi tanah wakaf tidak gampang, di Kebumen dari sekitar 520 bidang tanah wakaf yang sudah jadi sertifiat tanah wakafnya sekitar 430 bidang tanah wakaf. Dia mencontohkan di tempat asalnya Sragen, bahwa di Sragen mengurus sertifikat tanah wakaf belum ada yang jadi satupun, di Kebumen Alhamdulilah bisa berjalan dengan lancar urusannya, ini adalah karena komunikasi yang baik antara Penyelenggara Syariah dengan pihak BPN Kabupaten Kebumen.
Dia juga menyampaikan bahwa untuk menghindari permasalahan tanah wakaf dikemudian hari, maka untuk tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat supaya diurus sertifikatnya, karena tanah wakaf merupakan hal yang sensitif. Jika tidak dikelola adminstrasinya dan tidak ada kekuatan hukum yang tetap berupa keluarnya sertifikat tanah wakaf akan menjadi masalah nanti, bahkan di beberapa kota besar tanah wakaf menjadi sengketa.
Oleh karenanya ini menjadi tanggung jawab bersama para nazhir, perseorangan, badan hukum, PPAIW dan pejabat terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah wakaf tersebut. Dan menurutnya Insya Alloh Kepala KUA bersedia mengurus tanpa mengambil uang sepeserpun untuk pensertifikatan tanah wakaf tersebut meskipun Kepala KUA yang juga PPAIW mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan PPAT.
Menurutnya, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa bantuan-bantuan yang diberikan kepada yayasan ataupun organisasi akan bisa cair jika yayasan maupun organisasi tersebut telah mempunyai status badan hukum yang jelas, termasuk juga bantuan hibah.
Selesai membuka Kepala Kantor memberikan materi Kebijakan Pemerintah tentang Sistem Administrasi Perwakafan. Narasumber lain yang juga memberi materi diantaranya dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah H Ahyani yang mengisi materi tentang Metode Pengelolaan dan Pendayagunaan Tanah Wakaf, serta narasumber dari BPN Kabupaten Kebumen Budianto yang mengisi materi Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang tentang Pensertifikatan Tanah Wakaf.(bgkt)