Kebumen-Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen mengadakan Rakor Implementasi e-PUPNS di Aula Kemenag (5/10), dihadiri sekitar 80 peserta rakor perwakilan dari Kemenag, KUA, dan Madrasah. Hal ini terkait dengan laporan data PUPNS yang baru masuk 61 pegawai, padahal waktu terus berjalan karena batasan pengisian e-PUPNS sampai akhir Oktober.
Dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang diwakili oleh Penyelenggara Syariah KH. Khamid mengatakan bahwa ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh PNS yaitu 1). Tertib Administrasi 2). Tertib Kerja 3) Tertib belanja.
Terkait dengan rakor ini adalah dalam rangka tertib administrasi, termasuk untuk pengisian data e-PUPNS, masih banyak pegawai yang belum mengirimkan datanya, lanjut Khamid. Hal ini mungkin masih banyak pegawai yang belum terbiasa dengan aplikasi e-PUPNS sehingga masih kebingungan.
Untuk tertib kerja, seorang pegawai harus bekerja sesuai dengan uraian JFUnya masing-masing. Sehingga pencapaian kinerjanya bisa terukur untuk menentukan besaran tunjangan remunerasi yang akan dia terima, ujarnya.
Tertib belanja pegawai adalah dengan tidak memaksakan gaji yang kita peroleh dengan suatu kebutuhan belanja yang diluar kemampuan anggaran gaji seorang pegawai, sehingga perhitungan untuk kebutuhan lain yang lebih penting tidak bisa terakomodir.
Menurut Faozan Bakhtiar, permasalahan yang sering muncul untuk pengisian e-PUPNS adalah karena sering erornya sistem jaringan internetnya, oleh karena itu harus pintar mencari waktu yang tepat agar pengisiannya bisa lancar. Juga sebagian pegawai beranggapan bahwa setelah proses registrasi selesai maka e-PUPNS sudah selesai, padahal itu baru permulaan untuk pengisian e-PUPNS.
Akhirnya pada rapat tersebut dicarikan solusi untuk membantu kelancaran proses e-PUPNS, yaitu dengan masuk lewat aplikasi SAPK BKN.(bangkit)