Kebumen-Kantor Kementerian Agama Kab Kebumen pagi tadi mengadakan Pembinaan Lembaga Amil Zakat yang dihadiri oleh 50 pengurus LAZ se-kabupaten Kebumen. Pembinaan tersebut dilaksanakan oleh Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab Kebumen bertempat di Aula Kankemenag Kab Kebumen. Hadir membuka sekaligus mengisi materi Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Kebumen Drs. H. Masmin Afif, M.Ag dan Gara Syariah Drs. H. Khamid, M.Pd.I.
Dalam sambutannya Kepala Kantor mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh pengurus LAZ se-kabupaten Kebumen atas pengelolaan zakat di wilayah kabupaten Kebumen sehingga sampai saat ini pengelolaan zakat di wilayah kabupaten Kebumen masih berjalan dengan lancar.
Terkait dengan kewajiban pemerintah, alokasi anggaran setiap tahunnya untuk pengelolaan zakat, Kementerian Agama Kab Kebumen terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengelolaan zakat seperti BAZ dan LAZ, lanjut Masmin. Karena pengurus LAZ mempunyai kewajiban yang sama dengan pengurus BAZ, maka diundang untuk bersilaturahim dan mendapat pencerahan tentang pengelolaan zakat. Terlebih lagi ada koordinasi yang baik antara pengurus LAZ dan pengurus BAZ untuk Dompet Dhu’afa dalam pengurusan masalah zakat.
Di akhir sambutannya kepala kantor menyampaikan kewajiban Kementerian Agama adalah merupakan kewajiban secara institusi untuk terus mengawal dan memantau terkait dengan kewajiban-kewajiban pengurus LAZ yang ada di wilayah Kabupaten Kebumen. Selesai memberikan sambutan, kepala kantor melanjutkan dengan mengisi materi Kebijakan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat.
Beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta pembinaan diantaranya menanyakan tentang perolehan zakat oleh BAZ Kabupaten Kebumen setiap bulan yang sebesar 200 jutaan, terus juga pertanyaan tentang pertanggung jawaban infaq dan sodaqoh yang ditaruh di warung-warung dengan mengatasnamakan yayasan atau pondok pesantren maupun masjid/musholla.
Kepala Kantor menjawab bahwa Perolehan zakat di BAZ setiap bulannya sebesar 200 juta masih didominasi oleh zakat Pegawai Negeri Sipil, sedangkan pertanggungjawaban infaq dan sodaqoh yang ditaruh diwarung-warung masih belum ada aturan pokok yang mengatur tentang hal tersebut.(Bangkit)